Rabu, 10 Desember 2025 BBKSDA Sumatera Utara
Tim Medis Sedang Memeriksa Kondisi Kesehatan Anak Kambing Hutan Sumatera
Desa Tangga, 9 Desember 2025 — Peristiwa penyelamatan seekor Kambing Hutan Sumatera (Capricornis sumatraensis) betina berusia sekitar tiga bulan di Desa Tangga, kembali menegaskan betapa pentingnya edukasi konservasi kepada masyarakat yang berada di sekitar kawasan penyangga hutan. Peristiwa ini tidak hanya soal menyelamatkan satu individu satwa liar, akan tetapi juga mengenai bagaimana kurangnya pengetahuan masyarakat sehingga mengancam keberlangsungan hidup spesies yang dilindungi.
Kisah ini bermula ketika kelompok pemburu memburu induk kambing hutan di sekitar kawasan hutan. Induknya berhasil meloloskan diri, tetapi anaknya justru tertangkap. Mirisnya, anak kambing hutan tersebut direncanakan akan dijadikan tambul – makanan pendamping minuman beralkohol. Perilaku ini menunjukkan masih adanya anggapan bahwa satwa liar dapat dikonsumsi tanpa mempertimbangkan status perlindungannya.
Pada Senin (1/12/2025), penjaga kebun durian milik Santa Simanjuntak bersama anak Santa menemukan seekor anak kambing hutan terjebak di area kebun. Mereka kemudian membawanya dan menyerahkannya kepada Santa Simanjuntak. Awalnya Santa belum mengetahui bahwa kambing hutan termasuk satwa yang dilindungi, ia baru mengetahui status perlindungan kambing hutan tersebut setelah anaknya yang kelas 3 SD mengingatkan bahwa menurut gurunya, satwa tersebut tidak boleh dibunuh karena dilindungi negara. Mendengar hal itu, Santa langsung mengambil tindakan untuk melindungi satwa yang masih sangat muda tersebut.
Selama beberapa hari berikutnya, Santa merawat satwa tersebut di rumahnya. Ia sempat mempertimbangkan untuk mengembalikannya ke habitat aslinya agar anak kambing hutan itu bisa bertemu kembali dengan induk dan kawanannya. Namun, menurut tetangganya, ada kekhawatiran bahwa kambing hutan tersebut akan dimusuhi atau dikucilkan karena sudah terkontaminasi bau manusia.
Meski begitu, Santa juga menyadari besarnya resiko jika satwa itu tetap berada di sekitar permukiman. Karena itulah, ia akhirnya memutuskan untuk menyerahkannya kepada pihak berwenang. Sehingga pada Rabu (3/12/2025), Santa didampingi petugas PT Inalum menyerahkan anak kambing hutan tersebut kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara, bersama tim medis dari Taman Hewan Pematangsiantar.
Pemeriksaan awal menemukan luka pada kaki belakang kiri. Meski akhirnya terungkap bahwa luka tersebut bukan akibat jerat melainkan akibat rantai sepeda motor saat proses penyelamatan awal, tetapi kondisi itu tetap menunjukkan kerentanan satwa liar ketika berada di luar habitat alaminya.
Dari kasus ini, pembelajaran besar dapat dipetik, konservasi tidak dapat berjalan tanpa adanya pemahaman serta keterlibatan masyarakat yang berada di wilayah penyangga hutan. Saat masyarakat tidak mengetahui bahwa Kambing Hutan Sumatera adalah satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK P.106/2018 dan berstatus rentan (vulnerable) menurut IUCN, maka ancaman perburuan dan konsumsi satwa liar akan terus terjadi. Oleh karena itu, memperkuat edukasi terutama di desa-desa sekitar hutan adalah langkah yang sangat krusial. Masyarakat seperti Santa, yang memiliki kepedulian tinggi terhadap kelestarian satwa liar bisa menjadi contoh bagaimana pengetahuan dapat mengubah tindakan serta menyelamatkan kehidupan.
Semoga peristiwa ini menjadi momentum untuk meningkatkan literasi konservasi di seluruh wilayah penyangga hutan sehingga masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menjaga kelestarian satwa liar dan ekosistem hutan.
Sumber: Eva Suryani Sembiring, S. Hut & Indi Okita, A.Md.P – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5