Kamis, 27 November 2025 BBKSDA Sumatera Utara
Petugas Kejari Belawan serahkan 7 ekor Kakatua Jambul Kuning Ke petugas ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Sibolangit, 27 Nopember 2025. Sehubungan dengan Surat Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 1982/Pid.Sus-LH/2024/PN Medan tanggal 18 Desember 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terdakwa Ferdinan Parmonangan Tampubolon, S.E, dalam kasus perdagangan satwa liar dilindungi jenis Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), untuk itu, pada Kamis (13/11/2025), telah dilakukan penyerahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, berupa 7 (tujuh) ekor Kakatua Jambul Kuning kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan Bella Azigna Purnama, SH., dalam penjelasannya saat menyerahkan satwa liar tersebut, menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan perintah yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 1982/Pid.Sus-LH/2024/PN Medan tanggal 18 Desember 2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap, dimana sebelumnya ketujuh Kakatua Jambul Kuning merupakan barang bukti dari tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 19890 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya. Selanjutnya Pertanggungjawaban Yuridis Barang Bukti tersebut dilakukan oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara.
Petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara menyampaikan apresiasi terhadap penyerahan 7 ekor Kakatua Jambul Kuning yang dilakukan pihak Kejari Belawan. Disampaikan juga upaya-upaya yang dilakukan oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara dalam merawat satwa liar dimaksud, mulai dari proses penyidikan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara, penitipan oleh Kejari Belawan untuk proses persidangan sampai pada Putusan Pengadilan Negeri Medan. Balai Besar KSDA Sumatera Utara berkomitmen untuk merehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan di habitatnya.
Sumber: Agus Rinaldi, SH. (Analis Konservasi Kawasan) dan M. Ali Iqbal Nasution (Pengolah Data dan Informasi) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5