Jumat, 12 September 2025 BBKSDA Sumatera Utara
Stevanus Deo Bangun alias Evan divonis 3 tahun penjara oleh Majelsi Hakim
Medan, 12 September 2025. Setelah mengalami penundaan akhirnya sidang kasus perdagangan satwa liar dilindungi jenis Burung Nuri Bayan (Eclectus roratus) dan Baning Coklat (Manouria Emys) dengan terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan, digelar Pengadilan Negeri Medan yang bersidang di Pengadilan Belawan, pada Kamis, (11/9), dengan agenda sidang pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perdagangan satwa liar dilindungi jenis Burung Nuri Bayan sebanyak 5 (lima) ekor dan Baning Coklat sebanyak 2 (dua) individu, dan oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak membayar denda, dikenakan hukuman pengganti (subsider) selama 2 (dua) bulan kurungan.
Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan dalam sidang Senin (11/8) yaitu hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak membayar denda, dikenakan hukuman pengganti (subsider) selama 6 (enam) bulan kurungan.
Berkaitan dengan barang bukti, Majelis Hakim sependapat dengan JPU dimana 5 (lima) ekor Burung Nuri Bayan dengan jenis kelamin jantan sebanyak 3 (tiga) ekor warna bulu hijau dan berjenis kelamin betina 2 (dua) ekor dengan warna bulu merah, serta 2 (dua) individu Kura-kura Kaki Gajah atau Baning Coklat, dirampas untuk Negara guna dilepasliarkan ke habitatnya dengan cara diserahkan ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Sedangkan untuk 2 (dua) butir telur Burung Nuri Bayan warna putih dalam keadaan utuh (tidak pecah) diserahkan kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk dimusnahkan.
Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa bersalah melanggar Pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Usai mendengar putusan, baik kuasa hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim. Dengan putusan ini maka berakhirlah sidang kasus perdagangan satwa liar dilindungi yang telah berlangsung mulai dari Senin (16/6) yang lalu.
Sumber : Evansus Renandi Manalu (Penelaah Teknis Kebijakan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5