Senin, 25 Agustus 2025 BBKSDA Sumatera Utara
Kabanjahe, 25 Agustus 2025 — Kepedulian warga kembali menyelamatkan satwa langka. Seekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), burung eksotis yang dilindungi undang-undang, ditemukan warga di sekitar Jalan Nabung Surbakti, Selasa sore (19/8). Berkat kesigapan warga, burung ini kini berada dalam pengawasan pihak berwenang untuk memastikan keselamatannya.
Penemuan tersebut pertama kali mencuat melalui unggahan akun media sosial Karo News, yang melaporkan bahwa seekor Kasturi terlihat beterbangan di kawasan permukiman. Warga khawatir burung ini merupakan hewan peliharaan ilegal, sehingga meminta bantuan pihak berwenang dan menghimbau pemilik asli untuk menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
Burung ini pertama kali terlihat oleh Ibu Umi Nurlindawati dan Evi Haryanty Sibarani di sekitar rumah mereka. Menyadari statusnya sebagai satwa dilindungi, mereka segera melaporkan penemuan ini kepada admin Karo News agar informasi dapat diteruskan ke pihak berwenang. “Takut ada yang mengaku-ngaku sebagai pemilik, karena itu kami serahkan melalui Karo News agar dapat diamankan. Burung ini langka dan harus dijaga,” tulis warga dalam unggahan tersebut.
Informasi itu segera diteruskan ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui grup WhatsApp internal. Kepala Bidang KSDA Wilayah I, Amenson Girsang, S.P., M.H., bersama Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang, Tuahman Raya, S. Sos, segera memerintahkan Tim Resor TWA Deleng Lancuk untuk melakukan penelusuran.
Pada 20 Agustus 2025, tim yang dipimpin Samuel Siahaan, S.P mencoba menghubungi admin Karo News untuk memastikan lokasi penemuan dan menjemput burung tersebut. Komunikasi sempat terkendala karena pesan tak kunjung dibalas. Akhirnya, pada malam hari, pihak admin merespons dan meminta surat tugas resmi sebagai syarat penyerahan.
Keesokan harinya, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, tim gabungan dari Resor Deleng Lancuk dan Bidang KSDA Wilayah I, Bergiat Sembiring dan Parsadaan Pinem, berhasil menjemput satwa tersebut. Proses penyerahan dilakukan dengan berita acara resmi, menegaskan bahwa satwa tersebut benar-benar diamankan oleh otoritas yang berwenang.
Selanjutnya pada 22 Agustus 2025, Kasturi Kepala Hitam itu dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) TWA Sibolangit untuk pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara.
Balai Besar KSDA Sumatera Utara menyampaikan apresiasi atas kepedulian warga dan peran media lokal. Terima kasih kepada masyarakat, khususnya Ibu Umi Nurlindawati dan Evi Haryanty Sibarani, serta Karo News yang sigap melaporkan temuan ini. Keberhasilan penyelamatan satwa dilindungi ini membuktikan bahwa kolaborasi antara warga, media lokal dan pihak berwenang merupakan kunci penting dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia.
Kasturi Kepala Hitam atau Lorius lory merupakan burung paruh bengkok berwarna cerah yang hanya dapat ditemukan di wilayah-wilayah tertentu di Indonesia bagian timur dan Pasifik. Populasinya terus menurun akibat perburuan dan perdagangan ilegal, dan burung ini masuk dalam daftar satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.”
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 20 ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
“Apabila ketentuan dalam pasal ini dilanggar, pelaku dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1),” jelas Amenson Girsang.
Kepala Resort CA/TWA Sibolangit menerima penitipan Kasturi Kepala Hitam di PPS Sibolangit
Sumber: Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe-Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5