Rabu, 13 Agustus 2025 BBKSDA Sumatera Utara
Alexander Halim dan Imran, S.PdI mengikuti sidang di PN Medan
Medan, 13 Agustus 2025. Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya sidang dugaan kasus korupsi alih fungsi kawasan SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut mencapai klimaksnya dengan pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan pada Senin, 11 Agustus 2025. Sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Utama dihadiri kedua terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan Imran, S.PdI beserta dengan kuasa hukumnya masing-masing serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyebutkan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi alih fungsi kawasan SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut, dan oleh karena itu terhadap terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan terdakwa Imran, S.PdI dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun, dan denda sebesar Rp. 1 Milyar, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda tersebut dikenakan hukuman pengganti (subsider) selama 3 (tiga) bulan kurungan.
Selain itu khusus kepada terdakwa Alexander Halim alias Akuang, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) kerugian terhadap keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp. 797,6 Miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta kekayaannya akan disita. Dan jika harta tersebut juga tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut Majelis Hakim bahwa kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah, kemudian perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerusakan pada kawasan hutan konservasi serta mengakibatkan kerugian besar terhadap negara dan perekonomian nasional.
Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut untuk dijatuhi pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun, dan denda sebesar Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar denda dikenakan hukuman pengganti (subsider) 6 (enam) bulan kurungan, yang dibacakan dalam sidang Kamis (19/6) yang lalu.
Demikian juga kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan dan perekonomian negara yang oleh JPU dituntut sebesar Rp. 856.807.945.550,- Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta kekayaannya akan disita. Dan jika harta tersebut juga tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Usai pembacaan putusan, baik Alexander Halim alias Akuang dan kuasa hukumnya maupun Imran, S.PdI dan kuasa hukumnya menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyatakan banding atas putusan terhadap Alexander Halim serta pikir-pikir atas putusan terhadap Imran, S.PdI., apakah menerima atau mengajukan banding. Putusan ini menjadi akhir dari napak tilas perjalanan sidang kasus korupsi alih fungsi kawasan SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan. Apresiasi tentunya kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan yang mencerminkan keadilan bagi upaya untuk menyelamatkan dan melestarikan kawasan konservasi SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
Sumber : Evansus Renandi Manalu (Penelaah Teknis Kebijakan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5