Selasa, 05 Agustus 2025 BKSDA Jambi
Jambi, 31 Juli 2025. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi melakukan operasi penertiban terhadap perdagangan satwa liar dilindungi yang tidak memiliki perizinan resmi, serta melakukan penyadartahuan kepada pemilik dan pedagang satwa pada 28 hingga 30 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi jenis burung dilindungi yang telah dilakukan sebelumnya pada Februari 2025 kepada sejumlah toko burung di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan mendatangi kembali beberapa toko burung yang telah menerima sosialisasi. Dari hasil pemeriksaan, masih ditemukan beberapa satwa liar dilindungi yang diperdagangkan atau dipelihara tanpa izin. Di Toko Burung “Atra”, tim menemukan dua ekor Serindit (Loriculus galgulus) betina dan satu ekor Cica Daun Sumatra (Chloropsis venusta) jantan.Sementara itu, di wilayah Kelurahan Sungai Gelam, tim mengamankan tujuh ekor Betet (Psittacula alexandri) dari seorang penadah atas nama Yudi. Di lokasi berbeda, ditemukan pula dua ekor anak Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis), satu di antaranya dalam kondisi mati, di rumah seorang warga bernama Wahniati.
Selain itu, jumlah terbesar ditemukan di tangan seorang pengedar bernama Sokip, yang menyimpan sekitar 1.500 ekor burung Jalak Kerbau (Acridotheres javanicus) tanpa izin resmi atau kuota tangkap selama dua tahun terakhir. Burung-burung ini langsung diamankan oleh petugas. Seluruh satwa yang ditemukan diserahkan secara sukarela kepada BKSDA Jambi dan didokumentasikan dalam berita acara penyerahan. Satwa-satwa tersebut saat ini dititipkan sementara di Tempat Penyelamatan Satwa (TPS) BKSDA Jambi untuk observasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitat alaminya. Anak kucing hutan yang ditemukan dalam keadaan mati akan dikuburkan sesuai prosedur di lokasi TPS.
Selain melakukan penertiban, tim juga kembali menyampaikan sosialisasi kepada toko-toko yang didatangi mengenai daftar jenis burung yang dilindungi. Poster edukatif tentang jenis burung dilindungi dibagikan untuk dipajang di masing-masing toko, sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran dan pencegahan perdagangan ilegal satwa liar di wilayah Jambi.
Sumber: BKSDA Jambi
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0