Menanti Perjalanan Akhir Sidang Terdakwa Akuang

Jumat, 01 Agustus 2025 BBKSDA Sumatera Utara

Terdakwa Alexander Halim alias Akuang menantikan putusan PN Medan

 

 

Medan, 1 Agustus 2025. Napak tilas perjalanan sidang kasus dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut yang berlangsung sekitar 7 bulan (dimulai dari sidang perdana Senin 23/12/2024) akan segera memasuki babak akhir. Usai sidang pembacaan duplik oleh penasehat hukum terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Kamis (31/7), Majelis Hakim menyampaikan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa sidang putusan akan digelar pada Senin, 4 Agustus 2025 yang akan datang.

Persidangan yang cukup lama dan menyita perhatian banyak pihak ini, mendudukkan terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan Imran, S.Pd.I sebagai pesakitan dalam kasus alih fungsi kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut. JPU berpendapat bahwa kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Oleh karena itu JPU menuntut dan memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas)  tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar denda dikenakan hukuman pengganti (subsider) 6 (enam) bulan kurungan, yang dibacakan dalam sidang Kamis (19/6).

Secara khusus kepada terdakwa Alexander Halim, dibebankan juga kewajiban untuk  membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan dan perekonomian negara yang totalnya sebesar Rp. 856.807.945.550,- Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta kekayaannya akan disita, dan jika harta tersebut juga tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Sedangkan terhadap barang/alat bukti nomor 179 sampai 228, JPU meminta dirampas untuk negara, selanjutnya diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara untuk dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baik terdakwa dan kuasa hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentunya menanti dengan harap-harap cemas putusan dari Majelis Hakim. Akan kemana nantinya arah putusan dari “Yang Mulia…, Majelis Hakim”, mari  kita tunggu saja…… 

Sumber: Evansus Renandi Manalu (Penelaah Teknis Kebijakan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini