Selasa, 29 Juli 2025 info
Sidang saat pemeriksaan terdakwa pada Senin (21/7)
Medan, 29 Juli 2025. Sidang kasus perdagangan satwa liar dilindungi jenis Burung Nuri Bayan (Eclectus roratus) dan Baning Coklat (Manouria Emys) dengan terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan, seyogianya dijadwalkan pada Senin (28/7), dengan agenda sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat penulis mengkonfirmasi ke JPU, Jennifer Sylvia Theodora, SH., dijelaskan bahwa sidang ditunda selama sepekan dikarenakan tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebagaimana diketahui bahwa kasus ini bermula ketika petugas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melalui Subdit IV/Tipiter Unit 2 Ditreskrimsus bersama dengan petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan terhadap terdakwa saat akan memperdagangakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup di Jalan Berdikari, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, pada tanggal 15 November 2024 yang lalu.
Saat dilakukan tangkap tangan, terdakwa membawa 2 (dua) ekor burung berwarna merah dan hijau. Berdasarkan identifikasi yang dilakukan saksi dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara, dipastikan bahwa kedua jenis burung tersebut adalah Burung Nuri Bayan, jenis yang dilindungi undang-undang. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan asal usul kedua Burung Nuri Bayan tersebut ke lokasi pemeliharaan satwa milik terdakwa yang terletak di samping rumah orangtuanya, dan kembali ditemukan 3 (tiga) ekor Burung Nuri Bayan yang sedang bertelur ditempatkan di dalam kandang burung dan 2 (dua) individu Kura-kura jenis Baning Coklat atau Kura-kura Kaki Gajah (Manouria Emys) yang juga dilindungi.
Burung Nuri Bayan (Eclectus roratus) dan Baning Coklat (Manouria Emys) termasuk jenis satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang ada, yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya, jo Peraturan Pemerintah Nomor 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, tanggal 28 Desember 2018 tentang tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
Pada sidang sebelumnya, Senin (21/7), terdakwa menyatakan mencabut beberapa keterangan yang ada di BAP, yaitu tidak benar ia melakukan jual beli burung Nuri Bayan sebesar Rp. 3.600.000,-, yang benar adalah terdakwa menjual batang kayu kopi bukan burung Nuri Bayan. Kemudian saat Hakim menunjukkan bukti postingan terdakwa di facebooknya yang menyampaikan ucapan syukur karena berhasil menjual burung Nuri Bayan, lagi-lagi terdakwa membantah bahwa itu adalah penjualan batang kayu kopi.
Keterangan terdakwa yang tidak masuk akal dan berbelit-belit, membuat Majelis Hakim berang. Majelis Hakim heran melihat terdakwa mencabut keterangannya di BAP sementara saat diperiksa oleh penyidik kepolisian terdakwa didampingi oleh kuasa hukum yang ditunjuk keluarga, yaitu Renhard Manurung, SH. dan sebelum ditandatangani, terdakwa juga sudah membaca BAP, mengerti dan menyetujuinya lalu menandatangani. Bila terdakwa keberatan dengan isi BAP, seharusnya saat itu juga terdakwa menyampaikan kepada penyidik dan menolak menandatanganinya.
Semua pihak termasuk media, saat ini sedang menantikan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, semoga di sidang pekan depan tuntutan segera dapat dibacakan.
Sumber: Evansus Renandi Manalu (Penelaah Teknis Kebijakan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5