Rabu, 23 Juli 2025 BTN Ujung Kulon
Labuan, 23 Juli 2025. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan kehutanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu, 23 Juli 2025, di halaman kantor Kejari Pandeglang.
Proses pemusnahan ini dihadiri langsung oleh Kepala Balai Taman Nasiona Ujung Kulon (TNUK), Ardi Andono,S.TP.,M.Sc bersama jajaran Kejaksaan, Pengadilan , Kepolisian, dan tamu undangan lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penegakan hukum dari kasus pelanggaran di kawasan konservasi TNUK yang dilakukan oleh para terdakwa antara lain : Sunendi, Atang, Sahru, Leli, Sayudin, Karip, Isnen, Willy dan Yogi, berupa senjata api laras panjang organik 1 unit, senjata laras panjang rakitan 3 unit, senjata genggam 1 unit, peluru organik, peluru senjata rakitan, mesiu, serabut kelapa pematik senjata dan lain sebagainya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Balai TN Ujung Kulon menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Polda Banten, Kejari Pandeglang dan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, serta Polres Pandeglang yang telah bersinergi menuntaskan kasus perburuan badak Jawa di TNUK. Kasus tersebut berhasil diproses hingga tuntas di pengadilan Negeri Pandeglag dengan vonis 11 dan 12 tahun penjara bagi para pelaku, yang tercatat sebagai tuntutan dan vonis tertinggi untuk kasus perburuan satwa liar di Indonesia.
“Vonis ini menjadi preseden penting sekaligus peringatan keras bagi siapapun yang mencoba merusak dan berburu satwa dilindungi di Taman Nasional Ujung Kulon,” ujar Kepala Balai TNUK di sela kegiatan.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, aparat penegak hukum berharap dapat memberi efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan satwa liar.
Sumber: Balai Taman Nasional Ujung Kulon
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0