Selasa, 15 Juli 2025 BBKSDA Sumatera Utara
Terdakwa Alexander Halim alias Akuang menyaksikan kuasa hukumnya yang baru menyerahkan berkas kepada Majelis Hakim
Medan, 15 Juli 2025. Usai mendengarkan Tanggapan JPU atas pleidoi kuasa hukum terdakwa Imran, S.PdI., dalam sidang dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut, yang digelar pada Senin (14/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, kejutan terjadi ketika Majelis Hakim menanyakan pleidoi (nota pembelaan) terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng kepada kuasa hukum. Majelis Hakim mendapat jawaban bahwa terdakwa Alexander Halim telah mencabut surat kuasa dari kuasa hukum Mulia Syahputra Nasution, SH., MH., dan kawan-kawan. Mendengar jawaban kuasa hukum, Majelis Hakim segera memerintahkan JPU untuk mencari keberadaan terdakwa Alexander Halim yang mengaku sakit dan dirawat di Rumah Sakit Siloam. Untuk itu Majelis Hakim menunda sidang.
Beberapa jam kemudian, terdakwa Alexander Halim tiba di Pengadilan Negeri Medan dengan Tim kuasa hukum baru Dedi Suheri, SH dari Kantor DSP Law Firm. Majelis Hakim akhirnya membuka sidang dengan agenda mendengarkan pleidoi dari kuasa hukum terdakwa Alexander Halim.
Dalam pleidoinya kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa berdasarkan fakta, tuduhan terhadap terdakwa adalah tuduhan yang tidak berdasar hukum. Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh terdakwa di dalam persidangan, bahwa terdakwa tidak pernah merambah hutan akan tetapi membeli kebun kelapa sawit dari pemilik yang sudah ada sebelumnya. Terdakwa juga membayar pajak setiap tahunnya kepada negara sebagai bentuk tanggung jawabnya.
Oleh karena itu menurut kuasa hukum apa yang didakwakan terhadap terdakwa adalah tidak benar dan oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan demi hukum. Penasihat hukum terdakwa juga memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara Alexander Halim menjatuhkan putusan: menerima nota pembelaan atau pleidoi dari penasehat hukum terdakwa, menyatakan terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Penuntut Umum, menyatakan batal demi hukum penyitaan barang bukti milik terdakwa dan demi hukum harus dikembalikan secara utuh kepada terdakwa, serta memulihkan hak dan nama baik terdakwa seperti semula.
Usai mendengar pleidoi dari kuasa hukum, terdakwa juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menyampaikan pleidoinya secara lisan. Dalam pleidoi singkat, sembari menangis, terdakwa Alexander Halim menyatakan bahwa ia tidak merambah hutan, membayar seluruh Pajak Bumi Bangunan (PBB) atas lahannya dan membeli lahan tersebut sudah bersertifikat. Secara khusus terdakwa minta perlindungan hukum dari Majelis Hakim.
Setelah mendengar pleidoi baik dari kuasa hukum maupun dari terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan kepada Majelis Hakim akan mengajukan tanggapan secara tertulis, sehingga sidang ditunda selama sepekan dan akan dilanjutkan pada Senin (21/7). Pergantian Kuasa Hukum memang menjadi hak dari terdakwa, namun yang menarik karena pergantian ini justru dilakukan di penghujung persidangan. Persidangan ini jadi semakin menarik, akankah ada kejutan lagi? mari kita ikuti perkembangannya….
Sumber: Evansus Renandi Manalu (Penelaah Teknis Kebijakan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5