Jumat, 11 Juli 2025 BBKSDA Sumatera Utara
Pemeriksaan kondisi kesehatan satwa oleh tenaga medis saat masuk ke PPS Sibolangit
Medan, 11 Juli 2025. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.22/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Lembaga Konservasi mengatur berbagai bentuk lembaga konservasi termasuk Kebun Binatang, Taman Safari, Taman Satwa, Pusat Latihan Satwa, Pusat Penyelamatan Satwa, Pusat Rehabilitasi Satwa, Museum Zoologi, Kebun Botani, Taman Tumbuhan Khusus dan Herbarium.
Pusat Penyelamatan Satwa diartikan sebagai tempat yang difungsikan untuk memelihara satwa yang disita, ditemukan atau diserahkan oleh masyarakat secara sementara sebelum ada penetapan penyaluran satwa lebih lanjut oleh pemerintah. Tempat ini juga berfungsi untuk memberikan perawatan awal, rehabilitasi dan persiapan pelepasliaran bagi satwa yang membutuhkan.
Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit merupakan unit perlindungan satwa yang dikelola oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Setelah melalui proses pengajuan permohonan oleh Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara dengan surat Nomor: S.3401/K.3/BIDTEK/KSA/09/2023 tanggal 14 September 2023 perihal Penetapan Unit Perlindungan Satwa dan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Sarana Prasarana Unit Perlindungan Satwa Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit Balai Besar KSDA Sumatera Utara Nomor : BA.121/K.3/BIDTEK/KSA/04/2024 tanggal 5 April 2024, akhirnya terbitlah Keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor: 181 Tahun 2024 tanggal 6 September 2024 tentang Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit, yang menetapkan Unit Perlindungan Satwa yang dikelola oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara dalam bentuk Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit, seluas 1 (satu) hektar, beralamat di Desa Sibolangit, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya berada di kawasan TWA. Sibolangit.
PPS Sibolangit berfungsi sebagai tempat perlindungan, penyelamatan, perawatan, pemeliharaan dan rehabilitasi satwa yang bersifat sementara dari hasil penegakkan hukum, penyerahan masyarakat dan evakuasi terhadap satwa liar baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi. Untuk melaksanakan fungsinya tersebut, Pengelola PPS Sibolangit wajib mengelola dengan memelihara dan merawat satwa sesuai dengan etika dan kesejahteraan satwa, melakukan pencegahan terhadap penularan penyakit, serta melakukan upaya pengamanan dan menjaga keselamatan petugas dan satwa.
Dalam perjalanannya, PPS Sibolangit menerima dan menampung berbagai jenis satwa liar baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi. Satwa liar ini bersumber dari penyerahan masyarakat, hasil evakuasi interaksi negatif warga dengan satwa liar serta titipan barang bukti dari aparat penegak hukum sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Petugas Kejaksaan Negeri Belawan menitipkan barang bukti satwa liar untuk dirawat di PPS Sibolangit
Satwa liar yang masuk ke PPS Sibolangit, melalui prosedur penanganan yaitu mulai dari kelengkapan administrasi berupa Berita Acara (BA) Serah Terima Satwa, kemudian satwa yang baru masuk ditempatkan di kandang karantina, selanjutnya dokter hewan akan melakukan pengecekan fisik satwa dan membuat catatan medis, memberikan vitamin dan anti stress serta membuat laporan mutasi satwa.
Pada tahap perawatan, tenaga medis (dokter hewan) maupun perawat satwa melakukan aktifitas yaitu mengkondisikan lingkungan sekitar maupun di dalam kandang harus selalu bersih untuk mencegah penyebaran penyakit, melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin, memberi pakan secara teratur sesuai dengan kebutuhan satwa sehingga nutrisinya terpenuhi serta menghindari hal-hal yang membuat satwa stress dan menciptakan kondisi agar satwa dapat mengekspresikan perilaku alaminya.
Dokter hewan sedang melakukan perawatan satwa
Setelah melewati proses perawatan dan rehabilitasi, maka akhir dari perjalanan satwa liar penghuni PPS Sibolangit tentunya adalah lepasliar, mengembalikan ke habitat alaminya. Pelepasliaran satwa PPS Sibolangit dilakukan terhadap satwa yang sudah memenuhi persyaratan, baik persyaratan medis, perilaku maupun administrasi.
Fatimah Sari, S.KH., dokter hewan yang ikut manangani PPS Sibolangit, menjelaskan bahwa sebelum dilepasliarkan diadakan penilaian dan klasifikasi awal yang meliputi penilaian fisik (apakah ada cacat, dan lain-lain) serta status satwa (apakah satwa sitaan atau masih dalam proses penegakan hukum, dan lain-lain). Kemudian penilaian kondisi medis dan perilaku untuk memastikan bahwa satwa sehat dan bebas penyakit menular, serta observasi perilaku guna memastikan satwa masih mempunyai sifat liar dan bisa beradaptasi dengan habitat alaminya. Selain itu juga harus ada rekomendasi dari Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).
Khusus dalam hal penentuan lokasi pelepasliaran, dilakukan persiapan yang matang untuk mencari tempat lepasliar yang sesuai dengan habitat satwa tersebut. Pemilihan lokasi yang sesuai dengan habitat ini penting agar satwa bisa cepat beradaptasi dengan lingkungannya sehingga dapat bertahan hidup dan berkembangbiak, karena satwa juga mempunyai insting (naluri) dalam mengenal dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan tempat hidupnya. Setelah mendapatkan lokasi yang tepat, barulah dilaksanakan lepasliar.
satu satwa liar alumni PPS Sibolangit yang dipulangkan ke habitat alaminya
Tak terasa, puluhan satwa liar alumni PPS Sibolangit, baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi sudah menikmati kebebasan di habitat alaminya. Satwa-satwa ini sebelumnya mendapatkan perawatan medis dari petugas di PPS Sibolangit dan menjalani rehabilitasi untuk mempersiapkan baik kondisi fisik maupun perilaku, sampai akhirnya dinyatakan layak untuk dilepasliarkan. Peran PPS Sibolangit beserta Tim pengelolanya menjadi penting sebagai bagian dari upaya penyelamatan dan pelestarian satwa. Melihat urgennya peran dari PPS Sibolangit, kedepan sangat perlu dilakukan peningkatan kapasitas SDM pengelola dan sarana prasarana pendukung, sehingga nantinya PPS Sibolangit tidak hanya sebagai rumah rawat bagi satwa liar, tetapi juga menjadi pusat edukasi dan penelitian (riset) satwa liar, yang berkontribusi memberi manfaat peningkatan kesadaran (awareness) serta pengembangan ilmu pengetahuan.
Sumber: Evansus Renandi Manalu (Penelaah Teknis Kebijakan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5