Pemasangan Papan Informasi Dan Larangan di TWA Lau Debuk-Debuk Bersama Forkopimca Berastagi

Jumat, 12 Desember 2025 BBKSDA Sumatera Utara

Doulu, 12 Desember 2025 Pemasangan papan informasi dan larangan di Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Lau Debuk-debuk dilaksanakan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Sidikalang dan Resor TWA Lau Debuk-debuk bersama dengan Forkopimca yaitu Danramil Berastagi, Kapolsek Berastagi, Camat Berastagi dan Kepala Desa Daulu pada tanggal 8-9 Desember 2025.


Sebanyak 4 buah papan informasi dan larangan yang telah dipasang pada koordinat: 3.229292 LU 98.539519 BT, 3.228902 LU 98.540026 BT, 3.229334 LU 98.54227 BT dan 3.228078 LU 98.54352 BT. Kegiatan pemasangan papan informasi dan larangan ini juga dilakukan Bersama Masyarakat Mitra Polhut dan pada saat pemasangan papan bila ada masyarakat bertanya maka akan langsung disosialisasikan terkait adanya papan informasi dan larangan ini.

 

Salah satu upaya untuk mengamankan kawasan konservasi TWA Lau Debuk-debuk yang memiliki luas 7 Ha adalah dengan penyebaran informasi secara luas tentang kawasan konservasi tersebut baik melalui sosialisasi langsung di lapangan ataupun dengan media berupa plat informasi dan juga papan informasi dan larangan Kawasan.


Harapannya bahwa kawasan konservasi TWA Lau Debuk-debuk yang memiliki daya tarik objek wisata berupa air panas yang mengandung belerang dan wisata religi berupa “Erpangir Ku Lau” ini dapat eksis dan semakin dikenal oleh masyarakat sekitar sebagai bagian dari kawasan hutan yang selain bisa dimanfaatkan jasanya juga harus dijaga kelestariannya,

  

Sumber: Hafsah Purwasih (Penyuluh Kehutanan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara

 

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini