Selasa, 25 November 2025 BTN Kayan Mentarang
Malinau, 24 November 2025 – Biaya masuk kawasan konservasi telah diatur pemerintah dalam PP Nomor 36 Tahun 2024 dimana juga termasuk di dalamnya adalah Biaya Masuk Kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) bagi Wisatawan Lokal maupun Mancanegara dan tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun sering kali mengalami tumpang tindih pungutan/retribusi dan menjadi pertanyaan bagi para wisatawan yang berkunjung ke kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang. Hal ini disebabkan karena sejumlah desa yang secara adminitrasi kawasannya masuk dalam kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang juga memilki aturan dan biaya masuk kawasan wisata yang beragam.
Seperti yang disampaikan oleh Sumardi selaku Sekretaris Desa Long Alango Kecamatan bahau Hulu, Kabupaten Malinau. Dirinya menerangkan bahwa Desa Wista Long Alango memiliki aturan dan biaya retribusi untuk masuk kawasan wisata yang akan tercatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) yang di Kelola oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), kawasan wisatanya juga termasuk kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang, sementara untuk masuk kawasan TNKM juga ada biaya masuk yang tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kondisi ini perlu di diskusikan lebih lanjut agar retribusi tersebut kedepan dapat di pungut dalam skema 1 pintu sementara mekanisme pembagiannya diatur sesuai ketentuan masing-masing agar tidak menimbulkan pertanyaan bagi wisatawan yang berkunjung.
“Sebenarnya ini bukan masalah, tetapi ini menurut saya sepertinya tumpang tindih. Misalnya ada turis datang, ada yang lewat Balai TNKM (Pembayaran masuk kawasan TNKM) kadang lewat perorangan, kadang lewat Badan Pengelola Tana Ulen (BPTU), ini yang perlu kita koordinasikan (skema pungutan retribusinya) agar tidak masing-masing. Karena akan membingungkan turis yang berkunjung. Maka dengan ini harapan kami dari desa agar ini segera kita atur bersama agar sinkron, sehingga turis masuk melalui satu pintu, tapi sudah ada pembagiannya dari satu pintu tersebut. kalau bisa tahun depan sudah terintegrasi dan tidak tumpang tindih lagi (pungutannya).” tutur Sumardi.

Di tempat yang sama, saat kunjungan kerja ke resort Sungai Bahau SPTN II Long Alango Kepala Balai TN Kayan Mentarang Seno Pramudito, S.Hut., M.E. menyambut positif saran yang disampaikan oleh sekretarias desa Long Alango agar dapat dilakukan pungutan secara kolektif melalui skema satu pintu. Namun Seno Pramudito menekankan perlunya komunikasi dalam mencari solusi, agar apa yang direncanakan dapat berjalan dengan baik.
“Kita bisa memulai dari pertemuan bersama terlebih dahulu untuk mendiskusinya solusinya, kemudian aturan-aturannya seperti apa, berapa biayanya. mungkin bisa melalui tim kecil dulu dari masing-masing pihak, kemudian di kumpul dalam satu forum untuk menentukan bentuk pungutannya. Apakah melalui satu pintu sekali bayar saja kemudian kita bagikan berapa untuk PNBP yang harus dilaksanakan oleh Balai TNKM, berapa untuk BPTU karena manyangkut hak masyarakat adat, dan berapa untuk desa sebagai PADes. Inilah yang akan kita sinergikan kedepan, dan kalau nanti sudah ketemu kesepakatannya seperti apa, nilainya berapa, secepatnya bisa dilaksanakan.” Ujar Seno usai Pertemuan silaturahmi dengan Kepala Adat Besar Bahau Hulu dan Stakeholder terkait di Kecamatan Bahau Hulu.
Untuk di ketahui saat ini biaya masuk kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang untuk Wisatawan Nusantara sesuai PP 36 Tahun 2026 Kategori III yakni sebesar Rp 10.000 perhari perorang pada hari kerja, sementara pada hari libur sebesar 15.000 perorang perhari dan untuk Wisatawan Mancanegara sebesar Rp 150.000 Perhari perorang sementara pada hari libur sebesar Rp 225.000 perhari perorang.
Sumber: Balai Taman Nasional Kayan Mentarang
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0