Perlindungan Kawasan dan TSL, BBKSDA Sumut Perkuat Sinergi dengan Pemkab dan Polres Karo

Senin, 21 Juli 2025 BBKSDA Sumatera Utara

Kabanjahe, 21 Juli 2025. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara melalui Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe, mengintensifkan koordinasi dengan sejumlah instansi strategis di Kabupaten Karo. Giat ini berlangsung pada 16–17 Juli 2025 sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan kawasan dan pengamanan tumbuhan serta satwa liar (TSL), khususnya di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Deleng Lancuk.

Koordinasi hari pertama dipimpin oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang, Tuahman Raya, S.Sos, bersama tim, dengan menyambangi Asisten II Pemkab Karo Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Dapatkita Sinulingga. Dalam pertemuan tersebut dibahas rencana penataan area camping ground seluas 3 hektar di sekitar Danau Lau Kawar yang merupakan bagian dari TWA Deleng Lancuk.

“Penataan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pariwisata. Kunjungan wisata ke Danau Lau Kawar meningkat, sehingga perlu adanya sinkronisasi dalam pengelolaan antara Pemkab Karo dan BBKSDA Sumatera Utara, terutama terkait pungutan masuk kawasan,” ujar Tuahman Raya.

Diketahui bahwa Danau Lau Kawar merupakan destinasi unggulan dengan panorama alam yang memukau serta berbagai aktivitas wisata alam seperti jungle trekking. Pungutan masuk kawasan TWA Deleng Lancuk mengacu pada PP 36 Tahun 2024 terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp10.000/hari pada hari biasa dan Rp15.000/hari pada hari libur. Sinkronisasi sistem tiket masuk antara BBKSDA Sumatera Utara dan Pemkab Karo menjadi penting agar tercipta skema kolaboratif antara kas daerah dan negara.

Asisten II juga menyarankan agar BBKSDA Sumatera Utara menyampaikan surat resmi kepada Bupati Karo guna memperkuat sinergi kelembagaan dalam pengelolaan pungutan dan pemanfaatan potensi wisata Lau Kawar.

Hari yang sama, Tim BBKSDA Sumatera Utara juga berkoordinasi dengan Asisten I Pemkab Karo, Caprilus Barus, S.Sos, mengenai rencana pemasangan spanduk imbauan penanganan konflik TSL. Pencantuman logo Pemkab Karo pada spanduk tersebut diajukan sebagai bentuk dukungan dan kolaborasi dalam penanganan satwa liar yang sering berkonflik dengan masyarakat.

Koordinasi berlanjut pada 17 Juli 2025 dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Karo. Kepala Dinas, Sarjana Purba, STP, menerima surat balasan dari BBKSDA Sumatera Utara terkait permohonan penaburan benih Ikan Nila di Danau Lau Kawar. Penaburan belum dapat dilakukan mengingat pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dengan mempertimbangkan keberadaan ikan asli setempat.

Untuk memperkuat pengendalian perdagangan ilegal TSL dan perlindungan satwa dilindungi seperti Harimau dan Orangutan Sumatera, Tim BBKSDA Sumatera Utara juga berkoordinasi dengan Kanit Tipidter Polres Karo, Iptu Regen Manik, S.H., M.H. Pembahasan meliputi rencana pemasangan spanduk edukatif serta perlunya dukungan aparat dalam menjaga keamanan pengunjung dan pelaku usaha resmi di kawasan konservasi.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang, Tuahman Raya menyampaikan harapannya agar koordinasi ini tidak hanya menjadi rutinitas administratif, melainkan menjadi dasar sinergi berkelanjutan antara upaya konservasi dan pembangunan daerah.

"Kami ingin kolaborasi ini berkelanjutan. Dengan peran aktif Pemkab dan Polres Karo, kami optimistis pengelolaan kawasan dan perlindungan satwa akan lebih efektif dan memberikan manfaat jangka panjang," pungkas Tuahman.

Dengan koordinasi ini, BBKSDA Sumatera Utara dengan Pemkab Karo dan Polres Karo diharapkan terjalin sinergitas pembangunan daerah dan konservasi secara berkesinambungan.

Sumber: Tuahman Raya S. Sos, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang dan Tim - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini