Cegah Forestry Crime, BBKSDA Sumut Koordinasi Ke Polresta Padangsidimpuan

Senin, 02 Juni 2025 BBKSDA Sumatera Utara

Padangsidimpuan, 28 Mei 2025. Tindak kejahatan kehutanan (Forestry Crime) merupakan tindak pidana yang terjadi di sektor kehutanan, salah satunya melalui perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar.  Salah satu upaya pencegahan dan untuk menekan laju tindak kejahatan kehutanan terutama peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar adalah melalui kolaborasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). 

Salah satu hambatan dalam pencegahan/penanganan tindak pidana adalah keterbatasan sumber daya manusia. Untuk itu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Ph.D telah menandatangani MoU dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Melalui kolaborasi ini, POLRI yang memiliki jaringan sampai ke pelosok desa dan tingkat tapak akan membantu Kementerian Kehutanan dalam menjaga hutan dari Kebakaran hutan dan lahan serta kejahatan terhadap satwa dilindungi. 

Sebagai respon dari MoU tersebut, Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Bidang KSDA Wilayah III telah melaksanakan silaturahmi dan koordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Padangsidimpuan, Kamis 22 Mei 2025. 

Kepala Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan, Susilo Ari Wibowo, S. Hut., M.Sc beserta jajarannya menyampaikan perlunya dukungan dari Kepolisian Resor Padangsidimpuan untuk mencegah dan menekan laju peredaran illegal tumbuhan dan satwa liar terutama jenis-jenis yang dilindungi melalui upaya penegakan hukum maupun kolaborasi melalui platform media sosial untuk mengedukasi masyarakat.

Kapolresta Padangsidimpuan, AKBP Dr.Wira Prayatna, SH, S. IK, MH menyambut baik kunjungan Kepala Bidang KSDA Wilayah III beserta jajarannya dan siap mendukung upaya pencegahan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar, penegakan hukum serta mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam kepemilikan tumbuhan dan satwa liar. 


Sumber : Irwan Hanafi, S.Hut., MM. - Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda Balai Besar KSDA Sumatera Utara


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini